Empat Pelaku PETI Ditangkap di Kuansing, Barang Bukti Emas dan Uang Tunai Rp188 Juta Disita

Empat Pelaku PETI Ditangkap di Kuansing, Barang Bukti Emas dan Uang Tunai Rp188 Juta Disita

PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas PETI di kawasan tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan para pelaku sedang berada di sebuah rumah. Para pelaku beserta barang bukti hasil PETI kemudian diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, antara lain 32 butiran emas dent berat kurang lebih 90 gram, 1 bungkus emas dengan berat kurang lebih 150 gram, 1 bungkus emas dengan berat kurang lebih 100 gram, uang tunai Rp188 juta, 3 botol cairan Mercury, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.

Kasus PETI ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan para pelakunya.

Polda Riau menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan PETI dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Berita Lainnya

Index