Tega Cabuli Bocah 13 Tahun di Pelalawan, Pria Ini Dibekuk Polisi

Tega Cabuli Bocah 13 Tahun di Pelalawan, Pria Ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi/int

PELALAWAN - Peristiwa mencengangkan terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada Kamis (9/5/2024). Korban diketahui berusia 13 tahun.

Tersangka berinisial MA, 23 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H, menjelaskan bahwa kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban yang datang kepada ayahnya dengan keadaan menangis.

Setelah berkali-kali ditanyakan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oleh tersangka.

Mendapat pengakuan tersebut, ayah korban segera mendatangi rumah tersangka untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Meski pada awalnya tersangka mengelak, namun setelah ditanyai berulang kali, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian, ayah korban melaporkan kasus ini kepada pihak desa setempat.

"Berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya tersangka dibawa ke Mapolsek Langgam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek Langgam.

Berita Lainnya

Index