PEKANBARU - Satu unit bus pariwisata dikandangkan usai terjaring razia gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dirlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru, pada Senin (27/5/2024).
Razia gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Razia tersebut menyasar kendaraan angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL), serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan razia ini merupakan lanjutan dari razia kendaraan angkutan yang dimulai sejak pekan lalu. Razia terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru.
"Razia yang kita lakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan di Kota Pekanbaru. Mereka yang melanggar akan dikenakan tindakan langsung (tilang)," ujar Khairunnas.
Ia menyebut, ada beberapa kendaraan yang menjadi sasaran razia. Mulai dari kendaraan angkutan ODOL, kendaraan angkutan penumpang, kendaraan angkutan yang masuk kota, serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Dari razia yang digelar, satu unit bus pariwisata dikandangkan. Bus tersebut dikandangkan lantaran dokumen kendaraan sudah mati.
"Bus pariwisata dikandangkan 1 unit dengan kesalahan surat-surat mati," sebutnya.
Selain itu kata Khairunnas, ada 85 surat tilang yang dikeluarkan dengan berbagai kesalahan.
"Ada yang ditilang karena pajak mati, KIR mati, serta angkutan barang yang masuk kota dalam jam larangan," ungkapnya.
