Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Riau ke Lampung

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Riau ke Lampung

PEKANBARU - Tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang hendak dikirim ke Lampung. Peredaran barang haram itu dikendalikan dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Senin (15/7/2024) malam, di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani Km 8, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Menurut Manang, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebut ada transaksi sabu di Inhil.

"Tim langsung berangkat dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Inhil untuk melakukan penyelidikan," ujar Manang, Rabu (17/7/2024).

Manang menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

Sesampainya di sana, tim mendapati pelaku sedang mengendarai mobil merk Toyota
Calya, sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan.

"Anggota kami memberhentikan kendaraan yang dimaksud dan mengamankan seorang pria berinisial AH (31). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 Kilogram yang dilakban warna hitam berada di dalam tas ransel," jelas Manang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Sabilal, Kota Tembilahan. Di sana, petugas kembali menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,5 gram dan 2 buah timbangan digital.

Manang menungkapkan, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia, dan masih didalami. "Pengendalinya berada di Malaysia. Jadi 2 Kilogram sabu ini rencananya mau dibawa ke Lampung," paparnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Riau. Selain sabu, turut disita sejumlah buku rekening, kartu ATM, timbangan digital dan sejumlah handphone sebagai barang bukti.

"Kasus masih didalami," pungkas Manang.

Berita Lainnya

Index