PEKANBARU - Dua oknum polisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap karena nyambi jadi penjual narkoba. Dua oknum polisi itu berinisial Bripka SS (40) dan DH (38).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua oknum polisi itu.
Berdasarkan informasi itu, tim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2024.
“Kedua tersangka diringkus saat melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 25,8 gram,” jelas Budi, Senin (02/09/2024).
Budi membenarkan, kedua tersangka adalah personelnya di Polres Inhil. Dia memastikan tetap akan menindak kedua oknum polisi itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan akan menindak tegas pelaku narkoba. Tidak pandang bulu, siapapun orangnya kami tindak tegas,” tegas Budi.