PELALAWAN, celotehriau.com --Empat tersangka diringkus dalam serangkaian penangkapan narkoba oleh tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkus besar. Kemudian 1.870 butir pil ekstasi merk doraemon yang dikemas dalam 20 bungkus.
"Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polda Riau dengan Polres Pelalawan, termasuk dari Kemenkumham wilayah Riau. Karena ada pengembangan ke narapidana di Lapas," tutur Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol DR Manang Soebekti SIK didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dan perwakilan Kemenkumham wilayah Riau di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (5/9/2024).
Adapun identitas keempat pelaku yang diringkus tim gabungan diantaranya RR alias Kancil yang diamankan di Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kancil ditangkap pada 27 Agustus lalu dengan barang bukti sabu sebesar 40 gram. RR berperan sebagai pengedar di wilayah Pelalawan.
Kemudian FKH (35) warga Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia diamankan pada 3 September melalui pengembangan dari RR yang ditangkap di Lubuk Terap, Pelalawan sebelumnya.
Dari tangan kurir ini diamankan 5 bungkus sabu sebesar 5 kilogram. Sebuah tas ransel, telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa Nomor Polisi (Nopol).***/CR17