Penjual Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Raup Omzet Rp8 Juta per Hari

Penjual Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Raup Omzet Rp8 Juta per Hari

PEKANBARU - Gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru telah beroperasi sejak Februari 2024. Dari penjualan kosmetik itu, pemilik gudang sekaligus distributor meraup omzet Rp8 juta per hari.

"Omzet Rp8 juta per hari. Beroperasi sejak Februari, dengan wilayah penjualan Riau hingga daerah lain di Indonesia," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru Alek Sander, Jumat (6/9/2024).

Alek menjelaskan, gudang kosmetik ilegal tersebut telah diamati sejak beberapa bulan lalu. Setelah cukup bukti, BBPOM bersama instansi terkait melakukan penggerebekan, Selasa (3/9/2024).

Di sana, ditemukan produk farmasi dan obat tradisional tanpa izin edar dari BBPOM. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Jalan Suka Karya atau Simpang Kualu.

"Diamankan kosmetika tanpa izin edar atau tanpa notifikasi dan obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 167 jenis atau 11.884 pcs dengan taksiran harga Rp520 juta," jelas Alek.

Dari penggerebekan itu diamankan dua pemilik gudang, berinisial YN dan NS. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau," kata Alek.

Pengakuan tersangka, barang ilegal itu dibeli dari dalam negeri. Kemudian dijual lagi ke masyarakat secara online. "Fokus utamanya di Riau," ucap Alek.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Berita Lainnya

Index