Kecamatan Bukit Raya Raih Peringkat 1 EKK Tingkat Provinsi Riau 2024

Kecamatan Bukit Raya Raih Peringkat 1 EKK Tingkat Provinsi Riau 2024

PEKANBARU - Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, mendapat peringkat 1 dalam Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tingkat Provinsi Riau tahun 2024.

Hal itu ditetapkan melalui SK Gubernur Riau tentang Penetapan Peringkat Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024. Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa Kecamatan Bukit Raya menempati peringkat 1 dengan total nilai 2.220.

Kecamatan Bukit Raya mendapatkan nilai tertinggi dari 11 kecamatan yang mewakili 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau. Peringkat ke-2 diraih oleh Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan nilai 2.190, dan posisi ke-3 diraih oleh Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, dengan nilai 2.050.

Sementara itu, posisi terakhir dari 12 kecamatan yang mewakili 12 kabupaten/kota di Riau diduduki oleh Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan poin 1.310.

Keluar sebagai peringkat 1 EKK tingkat Provinsi Riau tahun 2024, Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah memberikan penilaian dengan peringkat 1 kepada Kecamatan Bukit Raya.

"Ini membuktikan bahwa Bukit Raya, di antara 12 kecamatan yang mewakili kabupaten/kota di Riau, Pekanbaru bisa menjadi yang terbaik," ujar Ardi, Selasa (15/10/2024).

Dikatakannya, terakhir Camat Bukit Raya mewakili Pekanbaru pada EKK tingkat Provinsi Riau tahun 2018. Pada saat itu, Bukit Raya yang mewakili Pekanbaru hanya mampu berada di peringkat ke-3.

"Dan alhamdulillah kali ini kita menjadi yang terbaik di Riau. Dari total kecamatan di Provinsi Riau ini ada 172, artinya kita menjadi yang terbaik dari ratusan kecamatan di Riau," ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian EKK tersebut, baik dari sisi layanan umum hingga inovasi-inovasi yang terus dikembangkan.

"Dari beberapa indikator pelayanan tersebut, hampir semua indikator kita sudah sesuai dengan pekerjaan. Kita sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta Standar Operasional Pelayanan (SOP)," sebutnya.

Berita Lainnya

Index