PEKANBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, melalui Bidang Perbendaharaan, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Mit Coffee Food & Beverages, Jalan Kartini No. 79, Sumahilang. pada Senin (26/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Arif Khuzaini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, Suhendri, Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan, serta sejumlah perwakilan dari BPKAD Pekanbaru. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaporan keuangan dan penyaluran dana bagi hasil ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Harianto, S.Ip., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyetorkan pajak-pajak pusat ke RKUN dengan jumlah yang signifikan pada Semester I Tahun Anggaran 2024. "Adapun rekapitulasi penyetoran pajak yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) mencapai Rp66.304.493.758," ungkap Harianto.
Harianto juga menambahkan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap, proses ini dapat mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Arif Khuzaini dari KPPN Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap upaya BPKAD Pekanbaru yang secara konsisten menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi pajak pusat tepat waktu. “Kolaborasi antara KPPN, KPP Pratama, dan BPKAD sangat penting dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah. Saya harap ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan di Pekanbaru,” katanya.
Dengan terlaksananya penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini, BPKAD Pekanbaru berharap dapat terus menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan pusat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan DBH Semester I Tahun Anggaran 2024, yang akan mendukung pembiayaan program-program strategis untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.