Terjaring OTT KPK, Pj Walikota Pekanbaru Miliki Kekayaan Rp1,9 Miliar

Terjaring OTT KPK,  Pj Walikota Pekanbaru Miliki Kekayaan Rp1,9 Miliar
ilustrasi

PEKANBARU - Penjabat Walikota Pekanbaru, RM, terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024) petang. 

RM dilantik sebagai  Pj Walikota Pekanbaru  pada Rabu, 25 Mei 2024. Enam bulan menjabat,  pria berusia 41 tahun itu ditangkap KPK dan karirnya terancam terhenti.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), RM memiliki total kekayaan senilai Rp1.909.830.065 untuk periode 2023. Jumlah itu  dilaporkan pada 18 Maret 2024 ke KPK. Kekayaan ini meliputi sebidang tanah dan bangunan seluas 33 m²/28,25 m² di Jakarta Pusat senilai Rp830 juta.

Kemudian kendaraan berupa Mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160 juta, motor Royal Enfield tahun 2019 senilai Rp70 juta, dan sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp25 juta.

Harta bergerak lain senilai Rp5 juta,  kas dan setara kas sebanyak Rp520 juta, harta lainnya Rp340 juta dan utang Rp40 juta.

Selain menjabat Pj Walikota Pekanbaru, pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah 6 Juli 1983 itu menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri.

Informasi beredar, RM diamankan bersama dua pejabat Pemko lainnya dan sejumlah pihak swasta. Mereka digiring ke Mapolresta Pekanbaru, Jalah Ahmad Yani, untuk proses pemeriksaan.

Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, RM tiba di Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB. Hingga Selasa (3/12/2024) dini hari, pemeriksaan masih berlanjut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan penangkapan terhadap RM. "Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru," ujarnya.

Namun, Tanak belum merincikan siapa saja yang diamankan selain RM.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK,  Nurul Ghufron. "Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau," kata dia.

Ia menyebut KPK memiliki waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut.

"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ghufron.*

Berita Lainnya

Index