KPU Tujuh Daerah di Riau Siapkan Jawaban Gugatan ke MK pada 17 Januari

KPU Tujuh Daerah di Riau Siapkan Jawaban Gugatan ke MK pada 17 Januari

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah di Riau akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seusai jadwal, Komisioner Bidang Teknis KPU Riau, Nahrawi, persidangan KPU akan digelar pada pada 17 Januari 2025.

"Pada sidang awal masih mendengar gugatan pemohon. Nanti, jawaban dari KPU akan disampaikan pada 17 Januari," ujar Nahrawi.

Sidang-sidang awal, kata Nahrawi telah diikuti oleh KPU kabupaten/kota di Riau. Mereka terus menjalin koordinasi dengan KPU Riau untuk memastikan kelancaran proses persidangan.

"KPU Kabupaten kota terus berkoordinasi dengan KPU Riau," tukasnya

Untuk diketahui, lima daerah dari total tujuh daerah telah menjalani sidang pendahuluan. Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pekanbaru menjadi pembuka, dengan sidang berlangsung pada Rabu (8/1/2025). Kemudian, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak menjalani sidang perdana pada Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, dua daerah masih menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan. Dumai akan menjalani sidang pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB, sedangkan Kabupaten Kampar dijadwalkan pada Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Berita Lainnya

Index