PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Posko tersebut bertujuan memberi pelayanan pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan membayar hak karyawannya.
Posko pengaduan merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.
Dimana Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang lebaran.
"Menindaklanjuti surat edara Gubernur Riau terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau tahun 2025, Disnakertrans Riau membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau mulai 13 Maret 2025," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (14/3/2025).
Boby mengatakan, posko pengaduan bertujuan sebagai tempat bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebab THR diberikan kepada kerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Jadi kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan, dan perusahaan berkewajiban memberikan hak pekerja atau buruh. Maka ketika perusahaan tidak membayarkan hak pekerjanya, pekerja bisa melapor langsung ke posko," sebut Boby.
Boby mengaku, jika pihaknya Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan atau buruh.
Boby mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kita berharap jumlah pengaduan THR bisa ditekan seminimal mungkin, karena perusahaan juga kan sudah memahami kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
