Miliki 31,25 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polsek Ujung Batu

Miliki 31,25 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polsek Ujung Batu

CELOTEHRIAU - Dua pria berinisial AS dan S harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 31,25 gram. Penangkapan ini dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
?
?Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, S.E, yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
?
?Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim reskrim. AS terlebih dahulu diamankan, dan dari interogasi awal, ia mengaku memperoleh sabu dari S yang tinggal di Dusun Sukakarya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
?
?Tak butuh waktu lama, tim kemudian bergerak ke kediaman S dan langsung mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui bahwa sabu yang dimiliki AS memang berasal darinya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di semak-semak samping rumahnya, yang ditutupi pelepah kelapa kering.
?
?Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu—6 paket besar dan 5 paket kecil—yang dibungkus plastik. Saat ditanya asal barang, S menyebut nama seorang perempuan berinisial S sebagai pemasok.
?
?Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Berita Lainnya

Index