PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru. Penonaktifan dilakukan langsung oleh Walikota Agung Nugroho akhir pekan lalu.
"Benar, ada sejumlah pejabat dinonaktifkan. Terkait dengan status mereka sebagai saksi dalam kasus korupsi," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).
Selain menjadi saksi, para pejabat tersebut juga tengah diperiksa oleh Inspektorat. Langkah ini diambil agar mereka dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya, biar fokus saja. Pemeriksaan juga dilakukan sesuai arahan Pak Walikota," cakapnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota, terungkap adanya praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah instansi. Temuan itu memicu respons cepat dari Walikota.
"Ini merupakan bentuk dukungan Pak Wali dalam pemberantasan korupsi," jelas Iwan.
Langkah penonaktifan juga dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Wali Kota Agung telah mengeluarkan instruksi yang melarang praktik suap, pungutan liar, serta pemotongan pencairan anggaran, termasuk dana GU dan TU.
"Instruksinya tegas. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambah Iwan.
Ia menegaskan seluruh nama yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa Inspektorat, dan posisi mereka digantikan sementara oleh pelaksana harian (Plh) hingga pemeriksaan selesai.
