Hingga Mei 2025, Polres Kuansing Amankan 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 99 Tersangka

Hingga Mei 2025, Polres Kuansing Amankan 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 99 Tersangka

KUANSING - Tim Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan atau menggagalkan peredaran 1.271,9 gram di wilayah Kabupaten Kuansing hingga Mei 2025 ini.

Kini, Polres Kuansing terus beraksi memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Kuansing dari jeratan narkoba.

Kendati aksi para pelaku narkotika tetap saja masih merajalela, namun Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing tak segan-segan memburu para pemain barang haram tersebut.

Satres Narkoba Polres Kuansing mencatat, dari Januari 2025 hingga 26 Mei 2025, tercatat ada 64 kasus narkotika yang digagalkan oleh Satres Narkoba dan jajaran Polres Kuansing. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.271,9 gram. Lalu ganja kering 40,03 kg, ekstasi tujuh butir.

Ada 99 orang tersangka diamankan. Laki-laki sebanyak 96 orang dan perempuan sebanyak tiga orang. Demikian diungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kuansing, Selasa (27/5/2025).

"Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini, adalah hasil ungkap empat kasus yang dilakukan dengan enam orang tersangka," kata Kasat Narkoba Novris.

Kasus pengungkapan pertama adalah tersangka RE di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu 3 Mei 2025. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu sebanyak 35,53 gram.

Lalu kasus kedua, HE di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, 14 Mei 2025, yang merupakan pengembangan dari pengungkapan MI sebelumnya. Hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk HE tanpa perlawanan. Dari tangan HE diamankan narkotika sabu dengan lima paket besar seberat 508,2 gram. HE mengaku mendapat upah Rp3 juta untuk diantar ke MI.

Ketiga, dari tersangka AN di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir, 19 Mei 2025. AN diamankan dengan barang bukti paket sabu siap edar seberat 4,58 gram. AN mengaku mendapatkan dari K.

Lalu dari pengungkapan kasus tersangka RH yang ditangkap di Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya pada 19 Mei 2025 malam kemarin. Dia memiliki paket sabu-sabu siap edar sebanyak 50 paket sabu dengan berat 104,82 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 616,92 gram.

Para pelaku mendapatkan narkotika ini dari Pekanbaru. Rata-rata pelaku pengangguran yang ingin mendapat keuntungan dengan cepat.

"Dan kita komit dalam memberantas narkoba ini," ucap Kasat Narkoba Novris.

Berita Lainnya

Index