CELOTEHRIAU - - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM) dan cafe-cafe yang ada di Kota Pekanbaru, Jumat (30/5/2025) malam.
Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto dan anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firmansyah, Syafri Syarif, Victor Parulian dan Wan Agusti.
Turut hadir Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta personel Satpol PP Kota Pekanbaru.
Adapun Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan Sidak ke lima tempat unit usaha, seperti Sanama+ di Jalan Jendral Sudirman, Mie Gacoan di Jalan Jendral Sudirman, D Point di Jalan Ahmad Yani, Pujasera Angkasa Food Court di Jalan Riau dan Live House di Jalan Seokarno Hatta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, Komisi I bersama rombongan menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin. Bahkan di THM ditemukannya beberapa pengunjung yang positif narkoba.
“Di Sanama+ kita temukan izinnya tidak ada, begitupun di Mie Gacoan, pihak manajemennya tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Kemudian di D Point kita jumpa satu orang yang positif narkoba, dan dua orang lagi mengakui memakai narkoba dan dicek oleh pihak Polresta,” ujar Robin.
Dikatakannya, Pujasera Angkasa Food Court setelah dicek juga tidak memiliki izin yang lengkap, begitupun dengan Live House. Robin mengaku geram dengan manajemen Live House yang sudah diberi waktu selama enam bulan untuk melengkapi izin, tapi juga tidak diindahkan.
“Kita sudah beri waktu selama enam bulan, tapi sampai hari ini izinnya juga belum lengkap. Kita juga temukan mereka menjual minuman beralkohol tinggi di atas 5 persen. Setelah dicek ke gudangnya, ada minuman beralkohol 40-45 persen,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Live House hanya membayar pajak sebanyak 10 persen, padahal menurut aturan yang berlaku minuman alkohol yang tinggi juga harus dibayarkan pajaknya.
“Mereka ini diindikasikan penggelapan pajak, inilah yang mau kita tindak tegas karena operasinya sudah begitu lama tetapi masih tetap bayar pajak 10 persen. Pajak yang 10 persen itu pajak restoran, sementara mereka ada live musik dan videotron juga, itu tidak ada izinnya, begitupun dengan barnya,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, kata Robin merekomendasikan Live House untuk sementara menghentikan aktivitas hiburan malamnya, hingga memiliki izin yang lengkap.
“Teman-teman Komisi sepakat merekomendasikan agar ditutup saja. Kita sudah berikan mereka waktu, ternyata juga tidak ada itikad baik mengurus izinnya. Kita minta pihak Satpol PP tindak tegas THM ini sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
