Hak Asasi Manusia dan Hukum:Bagaimana Indonesia, Menjamin HAM?

Hak Asasi Manusia dan Hukum:Bagaimana Indonesia, Menjamin HAM?

Oleh:  Mohammad Avilla Chandra, Adrian Okviandra dan Yardan Zufar (Mahasiswa FH Unilak)


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan bersifat universal, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. HAM dijamin oleh hukum internasional dan dalam banyak konstitusi negara, termasuk Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Setiap negara pasti memiliki hukum yang berlaku di negaranya,lalu apa itu hukum? Hukum adalah sistem aturan yang dibuat manusia untuk mengatur perilaku dan hubungan antar individu, kelompok, dan lembaga dalam masyarakat.

Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas, serta mencegah kekacauan. Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah mendorong lahirnyaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diikuti oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat.

Meskipun dijamin oleh konstitusi, kebebasan berekspresi seringkali dibatasi oleh pasal-pasal karet dalam KUHP dan UU ITE. Banyak aktivis, jurnalis, dan pengguna media sosial menghadapi kriminalisasi karena menyuarakan pendapat atau mengkritik pemerintah.dan ada juga Laporan Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan masih sering terjadi kekerasan oleh aparat dalam penanganan demonstrasi, konflik agraria, dan konflik sosial.

Penggunaan kekuatan secara berlebihan sering kali tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban hukum yang memadai.

Dr. Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa “permasalahan utama perlindungan HAM di Indonesia bukan terletak pada kekurangan hukum, tetapi pada lemahnya political will dan mekanisme pertanggungjawaban.”

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, pernah menyatakan bahwa reformasi hukum harus disertai dengan reformasi budaya hukum agar nilai-nilai HAM
benar-benar hidup dalam masyarakat dan tidak berhenti di atas kertas.Meskipun HAM telah diakui secara luas, penegakan hak-hak ini

masih sering menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran dan pendidikan mengenai HAM. Banyak masyarakat yang belum memahami hak-
hak dasar mereka, sehingga rentan mengalami pelanggaran.

Selain itu, penegakan hukum yang lemah juga menjadi kendala, dimana mekanisme hukum dan peradilan di beberapa negara sering kali tidak memadai untuk menangani pelanggaran HAM secara efektif. Tantangan lainnya adalah isu sosial dan politik, di mana
faktor-faktor ini dapat mempengaruhi upaya penegakan HAM, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang berpengaruh atau oleh pemerintah itu sendiri.

Ketiga tantangan ini menunjukkan bahwa meskipun HAM diakui secara universal,
realisasi dan pelaksanaannya masih membutuhkan upaya lebih untuk menjamin perlindungan bagi semua individu.

Untuk melindungi dan memperjuangkan HAM, berbagai cara dapat dilakukan. Salah satu cara utama adalah melalui edukasi HAM, di mana masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang HAM agar mereka lebih sadar akan hak-hak mereka dan berani melaporkan pelanggaran. Selain itu, dukungan hukum dan advokasi juga sangat penting. Bantuan hukum bagi korban pelanggaran HAM dan advokasi di tingkat pemerintah atau internasional dapat menekan pihak berwenang untuk menghormati hak-hak individu. Cara lain yang tidak kalah pentingnya adalah kerja sama dengan lembaga HAM internasional.

Dalam beberapa kasus, kolaborasi ini membantu memastikan perlindungan HAM dan memberikan intervensi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh negara atau individu berpengaruh. Upaya- upaya ini saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan di mana HAM dihormati dan dilindungi.

Selain itu lembaga lembaga HAM seperti Komnas HAM,Lembaga Bantuan Hukum (LBH),Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI),Komnas Perempuan,Komisi Perlindungan Saksi Dan Korban,lembaga tersebut harus difungsikan dengan benar Agar lembaga- lembaga tersebut tidakdibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata.

Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia. HAM itu pilar penting dalam kehidupan yang adil dan bermartabat
bagi semua orang. Melalui penerapan HAM, negara dan masyarakat diharapkan dapat hidup bersama dalam lingkungan yang menghormati hak dan kebebasan setiap individu.

Dikehidupan nyata, HAM hadir untuk menegakkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak dasar, serta untuk melindungi mereka yang rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, atau pengabaian. Upaya penegakan HAM perlu terus diperkuat agar hak setiap orang terjaga dan terhormat, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang universal.***

 

 

 

Berita Lainnya

Index