PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dibawa ke Sumatera Barat.
Dua pria, masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31), diamankan dalam operasi tersebut yang berlangsung sejak Senin (22/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, sebuah kendaraan yang diduga membawa sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di gerbang tol XIII Koto Kampar,” terang Kombes Putu, Minggu malam (5/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci dasbor mobil yang ditumpangi RMN.
“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Putu.
Setelah penangkapan RMN, penyelidikan berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN sempat menghubungi seseorang berinisial R, yang kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu tersebut.
RMN diminta menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang–Muko. Ketika AMCS tiba di lokasi, Tim Opsnal yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AMCS diperintahkan oleh R, yang diketahui merupakan seorang narapidana yang masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat.
“R adalah narapidana yang berada di salah satu lapas di Sumbar. Ia mengatur peredaran sabu dari dalam penjara,” jelas Kombes Putu.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas dan kepolisian di Sumatera Barat untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.