CELOTEHRIAU.COM--Berbagai terobosan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.Yakni melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berlari,
Kepala Kejari Rohul, Freedy Daniel Simanjuntak SH MH, Melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rohul, Roni Saputra SH, Senin (30/9/2019) mengatakan, JPN Berlari merupakan inovasi yang bertujuan mendekatkan masyarakat dengan jaksa.
JPN berlari adalah bentuk sinergi memberikan pelayanan hukum prima khususnya kepada masyarakat Rohul.
"Langkah yang sudah kita lakukan dengan cara jemput bola kepada masyarakat dan termasuk ke berbagai instansi yang berkaitan dengan pelayanan,"tutur Roni.
Ya, bukti mendekatkan diri dengan masyarakat, kata Roni, pihaknya melakukan jemput bola ke pasar modern Pasir Pangaraian beberapa waktu lalu sebagai implementasi program JPN Berlari.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga melakukan sinergi ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMTSP), Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Tambusai Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) BPJS Kesehatan dan Bank BRI.
"Kita sudah bergerak jemput bola kepada masyarakat Rohul.Dengan langkah ini kita berharap kepada masyarakat tidak lagi canggung atau segan untuk mendapatkan pelayanan hukum maupun konsultasi hukum ke kantor Kejaksaan Negeri Rohul. Alhamdulillah masyarakat menyambut positif program JPN Berlari ," harap Roni.
Harus diakui, terang Roni, selama ini masyarakat terkesan masih ragu dan enggan dengan penegak hukum terutama kejaksaaan.
"Kegiatan ini sudah mendapat dukungan dan respon positif dari Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dan Seketaris Daerah Rohul (Sekda), H Abdul Haris,” Jelas Roni.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum, namun tidak bisa datang kekantor Kejaksaan negeri Rokan Hulu.Bisa dilayani melalui media sosial dengan membuka Akun Facebook Jpnberlari Datunrokanhulu, Instagram Jpnberlari _datunrokanhulu, selanjutnya menghubungi nomor WA di nomor 082272650970.
Sekadar diketahui, peran dari Jaksa Pengacara Negara itu yang pertama adalah Penegakan Hukum (Law Enforcement) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan dibidang perdata sesuai ketetapan perundang-undangan untuk ketertiban hukum dan kepastian hukum.
Kedua, sebagai bantuan Hukum (Legal Advance) mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat dan daerah berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Ketiga pertimbangan Hukum (Legal Opinion) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/ Lo) dan waktu atau pendampingan (Legal Assistance) dibidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Jam Datun, Kejati dan Kejari.