Kawasan RTH di Putri Kaca Mayang Harus Steril dari Kendaraan Bermotor, Ini Penyebabnya

Kawasan RTH di Putri Kaca Mayang Harus Steril dari Kendaraan Bermotor, Ini Penyebabnya

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang pengunjung memarkirkan kendaraannya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Khairunnas mengatakan, saat ini parkir pengunjung RTH Putri Kaca Mayang telah dialihkan ke halaman Masjid Al-Falah, Jalan Sumatera.

"Karena di RTH tak dibolehkan ada kendaraan parkir, kita arahkan anggota mengalihkannya ke sana. Biar pengurus masjid yang mengelola," katanya.

Larangan parkir di kawasan RTH, terang Khairunnas, sudah sesuai permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru. Hal ini menindaklanjuti hasil audit Rumah Bermain Ramah Anak (RBRA) pada 2-5 September 2019 yang meminta instansi terkait mengembalikan fungsi jalan di RTH.

"Karena itu, PUPR meminta Dishub untuk mengembalikan fungsi jalan di RTH Putri Kaca Mayang, bukan sebagai tempat parkir," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah mengakui pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap parkir di RTH Putri Kaca Mayang.

"Tujuannnya untuk mendukung kelestarian Ruang Bermain Anak RTH Kaca Mayang sebagai ruang bermain ramah anak," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index