CR - Persidangan dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid kembali dilanjutkan, Rabu (24/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kali ini agenda sidang menghadirkan Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda.
Dosen Fakultas Hukum UMJ tersebut memberikan keterangan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Abdul Wahid.
Untuk diketahui Chairul Huda sering menjadi ahli pidana pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Di Riau, Ia pernah menjadi saksi ahli untuk Gulat Manurung pada kasus yang menjerat mantan gubernur Annas Maamun.
