Pemko Pekanbaru Wajibkan Proyek Perumahan Sediakan Ruang Terbuka Hijau

Pemko Pekanbaru Wajibkan Proyek Perumahan Sediakan Ruang Terbuka Hijau

PEKANBARU, celotehriau.com - Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui program Green City atau kota hijau. Salah satu fokusnya adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penanaman pohon, termasuk pada setiap pembangunan kawasan perumahan baru.

"Saat ini, kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," kata Markarius, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, komitmen tersebut juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Kota Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen membangun kota hijau dan ramah lingkungan.

"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," cakapnya.

Untuk mendukung program Green City, Pemko Pekanbaru kata Markarius, menjalankan tiga program utama. Pertama, meningkatkan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, penguatan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.

"Pemko juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy," katanya.

Program kedua adalah konversi angkutan umum berbahan bakar minyak menjadi bus listrik guna mengurangi emisi karbon di sektor transportasi. Sementara program ketiga yakni Green School yang bertujuan menanamkan kesadaran menjaga lingkungan kepada peserta didik sejak dini.

Markarius mengajak para pengembang perumahan mendukung program Green City dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan. Ia mengingatkan, regulasi mengatur sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dialokasikan sebagai RTH.

"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang, agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," tegasnya.

Berita Lainnya

Index