KPK: OTT Jadi Langkah Bersih-bersih Kepala Daerah Pascaretret

KPK: OTT Jadi Langkah Bersih-bersih Kepala Daerah Pascaretret

JAKARTA, celotehriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT KPK) tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk setelah penyelenggaraan retret kepala daerah yang berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penindakan melalui OTT merupakan bagian dari upaya mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi pada tingkat daerah.

"Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, penindakan terhadap kepala daerah melalui OTT KPK bukan merupakan hal baru. Karena itu, ia berharap berbagai kasus yang telah diungkap dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak lagi melakukan praktik korupsi.

"Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengumumkan penetapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-16 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara dugaan korupsi.

Pada 2025, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, sepanjang 2026, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK menilai upaya pencegahan melalui pembinaan, termasuk retret kepala daerah, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Melalui kombinasi pencegahan dan penindakan, lembaga antirasuah berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih serta praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah dapat ditekan.

Berita Lainnya

Index