Satpol PP Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Tumpah Ahmad Yani

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Tumpah Ahmad Yani

PEKANBARU, celotehriau.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani. Langkah itu dilakukan agar pedagang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Desheriyanto menegaskan, pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu, lokasi pasar harus sudah bersih dari aktivitas jual beli maupun sampah.

"Jam 7.30 WIB itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya, Kamis (23/7/2026).

Namun, menurutnya, masih banyak pedagang yang tetap berjualan hingga pukul 11.00 WIB. Karena itu, Satpol PP telah memberikan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan.

"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," cakapnya lagi.

Ia menegaskan, jika para pedagang masih mengabaikan aturan tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Ahmad Yani.

"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," katanya.

Desheriyanto menjelaskan, aktivitas pedagang di luar jam yang telah ditentukan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu ruas jalan yang padat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain itu, banyak pedagang yang menggunakan badan jalan, bahu jalan, hingga trotoar untuk berjualan sehingga menghambat pengguna jalan.

"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," tutupnya.

Berita Lainnya

Index