PEKANBARU, celotehriau.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.
JPU menegaskan seluruh argumentasi pembelaan tidak mampu mematahkan dakwaan maupun tuntutan yang telah dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Di awal pembacaan replik, JPU menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai tetap memimpin jalannya persidangan secara profesional meski rangkaian sidang berlangsung cukup panjang dan kerap berakhir hingga malam hari.
"Persidangan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan sering kali baru berakhir pada malam hari. Namun demikian, persidangan tetap berjalan lancar. Hal ini menunjukkan kualitas tersendiri dari majelis hakim yang memimpin persidangan," ujar JPU.
Meski demikian, JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menilai isi pledoi Abdul Wahid maupun tim penasihat hukumnya pada hakikatnya hanya berisi pembenaran yang bertujuan menghindari pertanggungjawaban pidana.
Menurut JPU, pembelaan yang diajukan penasihat hukum hanya berupa pendapat subjektif yang tidak didukung alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pembelaan dari advokat terdakwa hanya berupa pendapat subjektif yang dibangun untuk melindungi kepentingan terdakwa agar dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana. Pendapat tersebut tidak didukung alat bukti yang diajukan di persidangan dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah terungkap," tegas JPU.
Soroti Pernyataan Abdul Wahid
Dalam repliknya, JPU kemudian menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan antara isi pledoi dengan fakta persidangan.
Salah satunya mengenai pernyataan Abdul Wahid yang mengaku tidak pernah memiliki ambisi menjadi Gubernur Riau.
Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa beberapa kali menyatakan "matahari hanya satu dan gubernur hanya satu", yang menggambarkan dirinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Bahkan, hingga menjalani proses hukum sebagai terdakwa, Abdul Wahid disebut tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur.
"Apabila benar terdakwa tidak memiliki niat menjadi gubernur, maka proses hukum ini merupakan momentum paling tepat untuk mengundurkan diri. Namun faktanya hal itu tidak pernah dilakukan," ujar JPU.
JPU juga membantah keras dalil kriminalisasi yang terus disampaikan Abdul Wahid selama proses persidangan. Menurut JPU, hukum telah memberikan ruang kepada setiap orang yang merasa dirugikan akibat proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan.
Namun selama proses penyidikan hingga penetapan tersangka, Abdul Wahid tidak pernah menggunakan hak tersebut. Tidak hanya itu, eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan juga telah diputus melalui putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Oleh karena itu, pernyataan terdakwa yang terus menyebut terjadi kriminalisasi merupakan bentuk yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata JPU.
JPU juga menolak dalil yang menyebut Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam bertindak sendiri tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.
Dalam persidangan, menurut JPU, justru terungkap bahwa Muhammad Arif Setiawan dipertahankan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP karena merupakan orang kepercayaan terdakwa.
Begitu pula Dani M. Nursalam yang tetap diangkat sebagai tenaga ahli gubernur meski sempat mendapat keberatan karena dinilai tidak sesuai ketentuan.
Jaksa menegaskan keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai perintah terdakwa, termasuk mengoordinasikan pengumpulan dana operasional dari para kepala UPT.
"Kepercayaan itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Muhammad Arif Setiawan dipercaya menerima dan mengoordinasikan uang dari Dinas PUPR-PKPP sebagaimana arahan terdakwa," kata JPU.
Minta Dani "Pasang Badan"
Dalam replik tersebut, JPU juga mengungkap fakta yang sebelumnya muncul di persidangan bahwa Dani M. Nursalam diminta "pasang badan" setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut JPU, Dani diminta bertanggung jawab sendiri dengan janji keluarganya akan diberikan bantuan apabila bersedia menjalani proses hukum.
Kekecewaan Dani M. Nursalam terhadap Abdul Wahid disebut muncul akibat rangkaian peristiwa tersebut.
"Dani telah mengikuti seluruh perintah terdakwa. Namun ketika perkara ini terungkap, justru Dani yang diminta menanggung seluruh konsekuensi hukum," ujar jaksa.
JPU menegaskan perkara ini bukan dibangun semata-mata berdasarkan bukti elektronik. Menurut jaksa, dakwaan disusun berdasarkan rangkaian alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang saling bersesuaian.
JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyatakan tidak pernah ada perintah langsung Abdul Wahid meminta uang kepada para kepala UPT.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan melalui instruksi verbal. Yang dinilai adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan bawahan merasa terpaksa menyerahkan uang.
Dalam perkara ini, JPU menyebut relasi kekuasaan dibangun melalui ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan apabila kepala UPT tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Keadaan memaksa dalam perkara ini lahir dari relasi kekuasaan. Para kepala UPT memahami konsekuensi terhadap jabatan mereka apabila tidak mengikuti kehendak terdakwa," ujar jaksa.
JPU menyebut mekanisme tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada bagian akhir replik, JPU menegaskan Abdul Wahid sebagai pelaku utama dalam aksi ini. Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya karena dinilai tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi yang bertentangan dengan fakta persidangan.
"Nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan. Kami tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026," tutup JPU.
Usai mendengarkan pembacaan replik, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 28 Juli 2026.
Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.
Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.
