Polresta Pekanbaru Ringkus 11 Pelaku Curanmor, Sita 22 Motor Curian dari Penadah

Polresta Pekanbaru Ringkus 11 Pelaku Curanmor, Sita 22 Motor Curian dari Penadah

PEKANBARU, celotehriau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus 11 pelaku dari dua komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga menjadi aktor dibalik sederet aksi pencurian yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga membongkar jaringan penadah dengan menyita 22 unit sepeda motor hasil curian. Seorang penadah berinisial R turut dibekuk di Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah didampingi Kanit Jatanras Ipda Evan Rizky Wirawan dan Kasubnit IV Judisila Ipda Soltar Hutabarat, Kamis (23/7/2026).

Anggi mengungkapkan, penyelidikan bermula dari meningkatnya laporan masyarakat mengenai maraknya aksi curanmor di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri sepeda motor saat pemiliknya tengah menunaikan salat Subuh maupun ketika penghuni rumah masih terlelap juga menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan juga beberapa konten viral di internet terkait aksi curanmor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka," kata Anggi.

Dua komplotan tersebut terdiri atas lima dan enam orang. Meski berbeda jaringan, keduanya memiliki pola kejahatan yang sama, yakni memburu sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah kos hingga rumah warga pada waktu subuh.

Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu mengamati situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman. Setelah menemukan sasaran yang dinilai mudah dicuri, mereka mematahkan kunci stang menggunakan alat khusus.

"Kalau masyarakat sering melihat video viral pencurian motor saat salat Subuh di masjid, musala, kos-kosan maupun rumah, nah inilah kelompok yang kami amankan. Mereka memang beraksi dengan modus seperti itu," ujarnya.

Setelah kunci stang berhasil dirusak, salah seorang pelaku langsung mengendarai motor curian, sedangkan rekannya mendorong kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor lain hingga lolos dari lokasi.

"Setelah stang berhasil dipatahkan, satu pelaku langsung menaiki motor hasil curian, kemudian motor tersebut didorong atau dituntun menggunakan sepeda motor lain yang dikendarai rekannya hingga berhasil dibawa kabur," jelas Anggi.

Untuk mengelabui aparat, para anggota komplotan tidak selalu beraksi dengan personel yang sama. Mereka bergantian turun menjalankan aksi sehingga pergerakannya sulit dipetakan.

"Dari dua kelompok ini mereka tidak selalu turun berlima atau berenam. Mereka bergantian beraksi dengan anggota kelompoknya masing-masing," katanya.

Dari pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian berhasil mengungkap jalur distribusi kendaraan hasil curian hingga ke tangan para penadah. Sebanyak 22 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian dari para penadah," ungkap Anggi.

Ia menjelaskan, sepeda motor curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi jenis kendaraan dengan nilai jual tertinggi di jaringan penadah.

Pemeriksaan juga mengungkap hasil kejahatan tersebut sebagian besar dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya membeli narkoba," ujarnya.

Meski berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan, polisi memastikan belum menemukan indikasi pemalsuan dokumen kendaraan untuk melegalkan sepeda motor hasil curian.

"Sejauh ini belum ada yang bisa menerbitkan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut," tegas Anggi.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Berita Lainnya

Index