Polisi Bekuk Pengedar dan Perantara Sabu di Kampung Terendam

Polisi Bekuk Pengedar dan Perantara Sabu di Kampung Terendam

PEKANBARU, celotehriau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba, Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai.

Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama delapan paket sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EZ (36) yang diduga berperan sebagai pengedar dan BS (26) yang diduga menjadi perantara transaksi narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Operasi itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Noki, Kamis (23/7/2027).

Saat diinterogasi, EZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BS. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BS. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan BS positif mengandung Methamphetamine.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah EZ yang berada di kawasan Kampung Terendam. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Manchester warna putih-biru.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ," jelas Noki.

Selain delapan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan EZ negatif narkotika, sedangkan BS positif menggunakan Methamphetamine.

Noki menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di kawasan Kampung Terendam," pungkas Noki.

Berita Lainnya

Index