PEKANBARU (celotehriau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Juprizal dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehari. "Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap JPL, Ketua KUD Prima Sehati," ujar Budi, Selasa (28/7/2026).
Budi mengatakan, Juprizal memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
"Diperiksa di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Budi.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2024–2025.
"FH, Asisten I Pemkab Kuansing/Pj Sekda Pemkab Kuansing tahun 2024 sampai 2025," ujarnya.
Pemeriksaan juga dilakukan kelada Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin, anggota KUD Prima Sehati.
Pemeriksaan juga dilakukan pada pihak swasta masing-masing Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri dan Rafiza Pratama.
Namun Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Penyidik masih mendalami pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
KPK menduga tersangka diduga siap dalam pemilihan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar, dan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta.
Selain siap jabatan, KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di kementerian Kehutanan (Kemenhut).
KPK menduga Juprizal mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," ujar Budi.
Dalam hal itu, sebelumnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 Dollar Singapura (SGD) dari Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). Uang tersebut dkduga merupakan bagian dari dana yang telah dikembalikan pihak Kemenhut.
