Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar Dimusnahkan, Polda Riau Klaim Selamatkan 196 Ribu Jiwa

Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar Dimusnahkan, Polda Riau Klaim Selamatkan 196 Ribu Jiwa

PEKANBARU (celotehriau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 16 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi. Hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Hengki menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, yaitu Juni hingga Juli 2026, dari 16 perkara dengan 24 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional," kata Hengki.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25,71 kilogram sabu, 57.115 butir pil ekstasi, 447,97 gram serbuk atau pecahan ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 cartridge liquid yang mengandung etomidate, serta 7.270 butir obat keras.

Menurut Brigjen Hengki, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menggunakan wilayah pesisir Riau sebagai salah satu jalur masuk narkotika dari luar negeri.

Barang haram itu kemudian didistribusikan melalui Bengkalis dan Pekanbaru sebelum dikirim ke sejumlah daerah tujuan, seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang terorganisasi," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, berhasil menyelamatkan sekitar 196.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. "Secara ekonomis nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp69,7 miliar," ungkapnya.

Hengki menegaskan, peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama-sama. Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan narkotika ke Indonesia.

"Karena itu, Polda Riau berkomitmen memutus seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga kepada aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut," tegasnya.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Polda Riau terus memperkuat sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar semakin sadar akan bahaya narkoba.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba," katanya.

Hengki juga menegaskan, institusinya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Yang harus kita ingat, setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, melainkan ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus memburu dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama dua bulan terakhir.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 16 pengungkapan kasus dengan 24 tersangka. Mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai daerah transit sebelum narkotika diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia," kata Putu.

Putu menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi lintas instansi, khususnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Bea Cukai memiliki peralatan yang sangat memadai untuk mendeteksi penyelundupan narkotika dari luar negeri. Begitu pula ketelitian petugas Avsec di bandara sangat membantu dalam menggagalkan upaya pengiriman narkotika ke berbagai kota besar di Indonesia," ujarnya.

Menurut Putu, sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan dalam memutus jalur distribusi narkotika yang berasal dari luar negeri sebelum beredar di tengah masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 196.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp69,7 miliar," pungkasnya.*

Berita Lainnya

Index