PEKANBARU (celotehriau.com) – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengakhiri perlawanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sesaat setelah sidang putusan berakhir, ia langsung menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid atas putusan perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Kamis (30/7/2026).
"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid kembali menegaskan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.
"Ya, dan saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ujarnya.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang memberatkan dirinya.
Ia mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. "Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan hal itu," ucapnya.
Abdul Wahid juga mengemukakan pandangannya bahwa terdapat unsur politis di balik perkara yang dihadapinya. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya tetap dijatuhi hukuman.
"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun, saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," tuturnya.
Meski menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut, Abdul Wahid mengaku tetap berserah kepada Tuhan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
"Dan bagi masyarakat yang telah mendukung saya, terima kasih semuanya. Saya hari ini bersyukur kepada Tuhan bahwa banyak hal yang ingin saya lakukan, ternyata takdirnya begini. Terima kasih," pungkasnya.
Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 80 hari.
Selain itu, hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Abdul Wahid dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Hukuman ini sama dengan vonis hakim.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.*
