Wako Sebut HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, Ikuti Rekomendasi KPK dan Kemendagri

Wako Sebut HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, Ikuti Rekomendasi KPK dan Kemendagri

PEKANBARU (celotehriau.com) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat dilakukan. Keputusan itu mengacu pada hasil konsultasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agung mengatakan, secara pribadi dirinya memahami harapan para pemilik ruko agar HGB dapat diperpanjang. Namun, sebagai kepala daerah, ia harus menjalankan ketentuan yang berlaku.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, kawasan STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak bisa diperpanjang. Menurut Agung, mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.

Agung juga menegaskan besaran nilai sewa bukan ditetapkan oleh wali kota maupun Pemko Pekanbaru. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," cakapnya.

Ia memastikan Pemko Pekanbaru tetap terbuka apabila terdapat dasar hukum yang memperbolehkan perpanjangan HGB.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan HGB atas 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Dalam aksi tersebut, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar hak HGB ruko di kawasan STC dikembalikan.

Berita Lainnya

Index