Markarius Pastikan Eks Pemegang HGB Ruko STC Tetap Diberi Keringanan

Markarius Pastikan Eks Pemegang HGB Ruko STC Tetap Diberi Keringanan

PEKANBARU (celotehriau.com) - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap memberikan keringanan kepada eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman.

Markarius mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap berpihak kepada pedagang dalam pengelolaan ratusan ruko di pusat perdagangan tersebut, namun kebijakan yang dibuat tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Konsepnya itu, Pak Walikota ingin Pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," kata Markarius usai pertemuan dengan sejumlah eks pemegang HGB ruko STC di aula MPP Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 133 ruko di kawasan STC kini resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS, yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak swasta untuk membangun dan memanfaatkan aset selama jangka waktu 25 tahun.

Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta aset tersebut kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru. Dengan kondisi itu, HGB atas bangunan ruko tidak dapat diperpanjang.

"Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak bisa diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa," ujarnya.

Markarius menyebut, Pemko Pekanbaru sebelumnya telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan perpanjangan HGB.

Hasil konsultasi tersebut menyatakan HGB tidak dapat diperpanjang dan pengelolaan aset kembali kepada Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama berakhir.

Meski demikian, Pemko tetap mencari solusi agar eks pemegang HGB tidak terbebani. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah memberikan keringanan melalui penyesuaian tarif sewa ruko.

"Kita mencoba langkah lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kepada kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa didiskon. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa, kenapa tidak," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index