PEKANBARU (celotehriau.com) - Anggota DPRD Riau, Andi Darma Taufik, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk gencar melakukan sosialisasi keringanan-keringanan pajak yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Terutama pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP ataupun fotokopi KTP pemilik sebelumnya.
Menurutnya, program tersebut sudah bagus namun sosialisasi kepada masyarakat sangat kurang, terutama masyarakat di pedesaan dan pelosok. Banyak masyarakat desa tidak tahu dengan program tersebut.
"Karena masyarakat tidak tahu, sehingga banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini. Dan pendapatan daerah pun juga tidak ada peningkatan signifikan," ujar Andi, Sabtu (8/8/2026).
Padahal sebenarnya, kata Andi, masyarakat di daerah mau membayar pajak. Namun karena tidak adanya sosialisasi, tidak adanya pemahaman informasi yang jelas, sehingga masyarakat terlewatkan untuk memanfaatkan program tersebut.
"Masyarakat itu sebenarnya mau bayar pajak, tapi informasi ini tidak sampai kepada mereka di daerah, di pedesaan, pelosok," ungkapnya.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indragiri Hilir ini menyebut, harusnya Bapenda dan juga UPT di daerah maksimal untuk lakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat ini tahu bahwa ada keringanan dalam menbayar pajak.
"Karena masyarakat tidak tahu, sehingga banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini. Dan pendapatan daerah pun juga tidak ada peningkatan signifikan," ujar Andi, Sabtu (8/8/2026).
Padahal sebenarnya, kata Andi, masyarakat di daerah mau membayar pajak. Namun karena tidak adanya sosialisasi, tidak adanya pemahaman informasi yang jelas, sehingga masyarakat terlewatkan untuk memanfaatkan program tersebut.
"Masyarakat itu sebenarnya mau bayar pajak, tapi informasi ini tidak sampai kepada mereka di daerah, di pedesaan, pelosok," ungkapnya.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indragiri Hilir ini menyebut, harusnya Bapenda dan juga UPT di daerah maksimal untuk lakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat ini tahu bahwa ada keringanan dalam menbayar pajak.
