10.987 Napi dan Anak Binaan di Riau Dapat Remisi HUT RI, 185 Orang Langsung Bebas

10.987 Napi dan Anak Binaan di Riau Dapat Remisi HUT RI, 185 Orang Langsung Bebas

PEKANBARU (celotehriau.com) - Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Para narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 185 orang memperoleh RU II. Di mana, RU II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut dapat memperoleh kebebasan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Remisi yang diberikan kepada 10.987 warga binaan tersebut memiliki besaran yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan," ujar Rudy.

Rinciannya, sebanyak 536 orang warga memperoleh remisi satu bulan, 2.315 orang memperoleh remisi dua bulan, 3.766 orang memperoleh remisi tiga bulan.

Kemudian sebanyak 2.115 orang warga binaan memperoleh remisi empat bulan, 1.659 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 596 orang memperoleh remisi enam bulan.

Rudy menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

"Remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu indikatornya adalah perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan," ujar Rudy.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi telah melalui proses asesmen oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Mayoritas Kasus Narkotika

Dari 10.987 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum HUT ke-81 RI, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika.

Tercatat sebanyak 7.080 narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi.

Kemudian terdapat 113 narapidana kasus tindak pidana korupsi, 15 orang kasus illegal logging, serta 7 orang kasus human trafficking.

Besarnya jumlah penerima remisi dari perkara narkotika sejalan dengan masih dominannya kasus narkoba dalam penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Riau.

Rudy mengatakan proses pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Riau masih mengalami kelebihan kapasitas.

Data per 16 Agustus 2026 mencatat jumlah penghuni mencapai 16.755 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 3.626 tahanan dan 13.129 narapidana. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya 7.227 orang. Dengan demikian, tingkat hunian mencapai 231,84 persen dari kapasitas yang tersedia.

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 10.527 orang merupakan warga binaan perkara tindak pidana khusus.

Rinciannya, 237 orang kasus tipikor, 1.139 narapidana narkoba kategori bandar, 8.578 pengedar narkoba, 452 pengguna narkoba, tiga kasus psikotropika, 82 kasus illegal logging, 34 kasus human trafficking, serta dua kasus money laundering. Sementara warga binaan berdasarkan tindak pidana umum tercatat sebanyak 6.228 orang.

Untuk diketahui, besaran remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani masa pidana enam sampai 12 bulan dapat memperoleh remisi satu bulan.

Pada tahun kedua, remisi yang diberikan dapat mencapai dua bulan. Tahun ketiga tiga bulan, tahun keempat empat bulan, tahun kelima lima bulan, sedangkan tahun keenam dan seterusnya dapat memperoleh remisi hingga enam bulan.

Berita Lainnya

Index