Wow....Temuan BPK, Proyek Gedung Poliklinik RSJ Tampan Kelebihan Bayar Rp 1.1 M

Wow....Temuan BPK, Proyek Gedung Poliklinik RSJ Tampan Kelebihan Bayar Rp 1.1 M

CELOTEHRIAU.COM---.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan adanya kelebihan bayar pembangunan gedung Poliklinik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang bersumber dari APBD Riau 2018 lalu.

Tak tanggung-tanggung, pada proyek yang dilaksakan PT Marabuntha Ciptalaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp32.756.651.000, kelebihan bayar yang tercatat dalam LHP BPK Perwakilan Riau tahun 2018 sebesar Rp1.114.955.188,63.

Direktur RSJ Tampan Haznelli saat dikonfirmasi matapers.com di ruangannya, Senin (9/3), mengakui adanya temuan BPK tersebut. Dan pihaknya melalui PPK telah melakukan upaya-upaya untuk menagih ke pihak pelaksana.

"Kami sudah menyuratinya beberapa kali melalui PPK, dan sejauh ini kita melihat mereka (kontraktor) masih mempunyai niat baik dan mereka berjanji akan mengembalikan (menyetor) ke kas daerah," ujar Haznelli.

Terkait berapa nominal yang sudah disetor ke Kas daerah,  Haznelli berujar baru sekitar 10 persen. "Sejauh ini sekitar 10 persen sudah adalah," kata Hazneli tanpa menyebut berapa nilai rupiahnya.

Namun ketika ditanya lebih jauh kapan disetor ke kas daerah, Haznelli tidak bisa menjawabnya dengan alasan PPK-nya sudah pindah.

Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana Dr. Nurul Huda,SH,MH mengatakan, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran itu adalah 60 hari sejak keluarnya LHP BPK. "Jika melebihi batas waktu pengembalian yang diminta tersebut, maka secara hukum bisa ditindaklanjuti melalui hukum pidana korupsi," kata Nurul Huda.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh media ini, LHP tersebut tertanggal 17 Mei 2019 dengan nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2019.

Karena sudah lewat dari batas waktu tersebut, kata Nurul Huda, penegak hukum bisa membawa persoalan ini ke penegakan tipikor. 

 

Berita Lainnya

Index