Tak Berizin, Perumahan Elit Disegel Tim Yustisi Pemko

Tak Berizin, Perumahan Elit Disegel Tim Yustisi Pemko

CELOTEH RIAU.COM- Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segel  komplek perumahan elit de Bale Residence di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. 

Padahal pengembangan belum mengantongi izin pelaksanaan pembangunan namun sudah melakukan pembangunan. 

Sejatinya, pengembang,  sudah dua kali dipanggil oleh Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru namun tak pernah digubris. Akibatnya, Rabu (15/4), tindakan tegas dilakukan DPMPTSP yang turun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang komplek perumahan  elit tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena komplek tersebut tak berizin. ''Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan,'' katanya. 


Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto di lokasi yang sama mengungkapkan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. 

''Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin,'' jelasnya. 

 

Berita Lainnya

Index