CELOTEHRIAU.COM--Babinsa Kelurahan Kotabaru Pelda Adi Yusuf melakukan patroli rutin dan teguran kepada pemilik usaha yang masih membandel membuka usahanya, Senin (27/4/2020).
Anggota Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru ini didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Kasnan dan Ketua LPM Oyon menyisir sejumlah pertokoan disepanjang jalan Pangeran Hidayat dan jalan HOS Cokroaminoto.
"Hari ini, Babinsa bersama bhabinkamtibmas dan LPM melakukan patroli, imbauan dan teguran kepada pemilik toko agar mentaati Perwako Nomor 74 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sudah diterapkan sejak 17 April 2020 lalu," kata Pelda Adi Yusuf.
Adi Yusuf meminta agar pemilik toko atau pemilik usaha agar menaati aturan segera menutup usahanya.
PSBB itu kata Adi pada prinsipnya penghentian kegiatan kerja di tempat kerja untuk sementara. Artinya, kegiatan kerja itu tetap berjalan tetapi tidak boleh lagi di tempat kerja. Namun, ada pengecualian.
Pengecualian antara lain supermarket, toko yang menjual bahan penting, sembako dan juga industri yang mendukung terhadap kegiatan ekonomi, industri yang mendukung otomotif, serta transportasi.
"Jadi mari sama-sama kita pahami dan taati. Ingat, selalu cuci tangan, jaga jarak physical distancing gunakan selalu masker.Bersama kita kuat dan bersama kita lawan wabah ini," tegasnya.
