Kejari Rokan Hulu Siap Kawal Dana Realokasi APBD Rp 12 M untuk Covid-19

Kejari Rokan Hulu Siap Kawal Dana Realokasi APBD Rp 12 M untuk Covid-19
Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH

CELOTEH RIAU.COM--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu siap mengawal dana realokasi APBD untuk penanganan covid-19 di Kabupaten berjuluk " Seribu Suluk" yang besarannya mencapai Rp 12 miliar.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

"Nah, untuk itu Kejaksaan Negeri Rokan Hulu siap mendukung dan menindaklanjuti perintah dari Kejati Riau melakukan pendampingan anggaran APBD untuk penanganan pandemi Coronavirus disease (covid-19) ," kata Kajari Kabupaten Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH didampingi Kasidatun Roni Saputra SH dan Kasiintel Ade Maulana SH MH kepada celotehriau.com, Rabu (29/4/2020).

Kata Ivan, pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah melakukan permintaan pendampingan kepada  Korps Adhyaksa agar dana realokasi APBD tepat sasaran tidak terjadi penyelewengan.

"Rokan Hulu realokasi anggarannya mencapai Rp12 miliar terendah  dari total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau yang mencapai RP 1 triliun," katanya.

Sejatinya,  pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dimana dalam SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Dijelaskan Ivan, kegiatan pendampingan di Kabupaten Rokan Hulu  dibawah koordinasi bidang datun oleh langsung oleh Kasidatun  Roni Saputra SH dan Kasiintel Ade Maulana SH,MH.

"Mereka  akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan agar penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19 yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana," tegasnya.

Ini 8 Daerah yang meminta
pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

1.Riau Rp474.290.000.000
2.Bengkalis Rp182.732.034.563
3.Dumai Rp93.243.525.500
4.Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.
5.Pekanbaru Rp115.432.182.870.
6.Rokan Hilir Rp59.137.031.065.
7.Kuantan Singingi Rp57.000.000.000,
8.Rokan Hulu Rp12.000.000.000.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index