Bagaimana Hukum Salat Campur Saf Laki-laki dan Perempuan?

Bagaimana Hukum Salat Campur Saf Laki-laki dan Perempuan?

CELOTEHRIAU.COM--Apa  hukum antara laki-laki dan perempuan yang salat dalam satu saf atau barisan? Mungkin ini salahsatu pertanyaan yang dianggap nyeleneh.Tapi haruslah dijawab oleh ahlinya, agar masyarakat  awam mengerti dan memahaminya. Apakah salatnya sah atau tidak ?

Sebagaimana diketahui aturan ibadah di dalam Islam banyak dilakukan dalam kitab fikih. Shaf salat mendapatkan aturan tersendiri dalam kitab fikih.

Dalam aturan itu dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan harus salat dalam saf yang terpisah. Bahkan Imam Al-Ghazali pun menyatakan bahwa akan lebih baik jika di antaranya laki-laki dan perempuan diberikan pembatas.

Nah,terkait pertanyaan ini ini Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA pun menjawab.

Menurutnya  pandangan  ulama saling berbeda pendapat. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa salat tersebut tetap sah, tapi makruh. Sah dalam pengertian bahwa salat dianggap memenuhi syarat rukun salah. Sementara makruh disebabkan oleh adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam saf.

Imam Hanafi mengatakan bahwa apabila laki-laki dan perempuan berada dalam satu saf, maka salat kaum laki-laki dinyatakan batal. Sementara salat kaum perempuan tetap dianggap sah.

Tapi, secara umum, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, mengatakan bahwa saat perempuan dan laki-laki salat dalam satu saf, maka salat dianggap sah, tapi makruh.

 

Berita Lainnya

Index