Bea Cukai Riau Gagalkan 430.000 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Bea Cukai Riau Gagalkan 430.000 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal tanpa cukai, penangkapan terjadi di daerah Pandau, Pasir Putih, Kota Pekanbaru, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Saat melakukan penangkapan, Bea Cukai berhasil mengamankan 430.000 Batang rokok atau setara 43 kardus rokok dengan jenis merek luffman merah tanpa dilekati pita cukai, serta diamankan juga 4 orang pelaku.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, Agung Saptono mengatakan, bahwa tim Bea Cukai berhasil menggagalkan penyebaran rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau.  

"Saat tim Bea Cukai Riau melakukan pemeriksaan, ditemukanlah kardus-kardus berisi rokok, didalam mobil Avanza berwarna hitam dan merah," jelasnya.

Agung Saptono juga menjelaskan bahwa penindakan tersebut akan diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acaranya, lalu barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal tersebut diamankan ke kantor Bea Cukai Riau beserta pelaku dan juga kendaraan pelaku untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

"Kita tidak boleh lengah, penindakan terhadap rokok ilegal akan tetap terus kami lakukan meski di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat," tegasnya. 

Agung Saptono juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait penyelundupan atau penyebaran rokok ilegal, agar menyampaikannya kepada pihak Bea Cukai untuk segera ditindak.

"Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index