Disdik Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Daftar Sekolah Tak Gunakan Surat Domisili Palsu

Disdik Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Daftar Sekolah Tak Gunakan Surat Domisili Palsu
Ismardi Ilyas

PEKANBARU - Terhitung mulai 1-7 Juli mendatang, seluruh sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 dengan sistem zonasi. Ditahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan agar masyarakat tidak memalsukan atau memanipulasi data tempat tinggal.

"Jangan sampai nantinya ada masyarakat Pekanbaru yang memanipulasi data hanya karena ingin anaknya masuk sekolah pilihan atau favorit di Pekanbaru. Jika terbukti, ada oknum masyarakat yang berani memanipulasi data, tentu sanksi akan kami berikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Selasa (30/6/2020).

Ismardi menyebutkan, sanksi yang akan diberikan yakni mengeluarkan peserta didik. Untuk itu, data yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan saat PPDB dimulai. "Makanya kami ingatkan dari sekarang. Jangan sampai nantinya memberikan data palsu. Apalagi sekarang kan bisa dibuat atau minta surat domisili ke lurah atau camat," tegasnya.

Ismardi yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru menambahkan, meski PPBD tahun ini masih menggunakan sistem zonasi, namun Disdik Pekanbaru menginstruksikan seluruh sekolah untuk tidak berpatokan pada surat domisi itu saja.

"Jadi tidak hanya bukti surat satu lembar itu saja. Kita ingin benar- benar ada bukti surat seperti Kartu Keluarga (KK). Kita akan lihat di KK, baru nanti surat domisili," pungkasnya.

Sekedar informasi, tahun ini di Kota Pekanbaru untuk PPDB dengan sistem zonasi dimulai sejak 1-7 Juli, pengumuman 8 Juli, Daftar Ulang 9-11 Juli dan mulai masuk sekolah 13 Juli. Sementara untuk syarat selain sistem zonasi yakni, persyaratan umur peserta didik.

Untuk masuk ke SMP, Disdik Pekanbaru tetap menyiapkan empat jalur yang bisa diambil oleh masyarakat. Diantaranya yakni warga tempatan kuota 60 persen, jalur bagi warga miskin 15 persen, jalur prestasi akademik dan non akademik 20 persen serta 5 persen untuk jalur pindahan (termasuk kuota bagi anak guru atau pendidik).

Berita Lainnya

Index