Gelar Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan di STC Pekanbaru, Pelda Herman Cokro: Kita Bisa Jika Bersama!

Gelar Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan di STC Pekanbaru, Pelda Herman Cokro: Kita Bisa Jika Bersama!
Pelda Herman Cokro Babinsa Kelurahan Sukaramai Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru saat melakukan penegakan disiplin Prokes di STC Pekanbaru.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU--Protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah kepada masyarakat mengarungi perilaku hidup baru dimasa pandemi corona menjadi satu kunci memutus matarantai penyebaran wabah Corona virus disease (covid-19).

Senin(3/8/2020) Babinsa Kelurah Sukaramai Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru, Pelda Herman Cokro menggelar New Normal Mandiri  atau kerap disebut penegakan disiplin protokol kesehatan di Sukatamai Trade Center Pekanbaru di  Jalan Sudirman Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kegiatan peningkatan disiplin ini sebagai tindak lanjut atau revisi perwako Pekanbaru tahun 2020 Nomor 104 tentang pedoman perilaku hidup baru untuk meredam peningkatan pasien positif covid-19 di Pekanbaru yang dalam beberapa hari ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Pada kesempatan itu Babinsa yang dibantu bhabinkamtibmas, satpol PP dan sekuriti STC Pekanbaru memberikan imbauan tentang beberapa aturan yang wajib diikuti oleh masyarakat.

Dimana terjadi revisi Pasal 17 dan padal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai 
berikut:
Pasal 17
(1)Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban 
protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan 
masker dan/ atau menjaga jarak pada tempat 
yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 
meter sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif 
sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan 
danksi kerja sosial berupa pembersihan sarana 
fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.

Kemudia Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai 
berikut:
Pasal 19
(1)Pengendara Transportasi yang tidak memakai 
masker dan/atau tidak mematuhi protokol 
kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup 
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
dikenakan sanksi denda administratif untuk
pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor
sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)  dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan 
sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana 
fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja

"Jadi giat pagi kita hari ini adalah dalam rangka membantu pemerintah khusunya kota Pekanbaru untuk memperketat disiplin masyarakat dalam beraktifitas ditengah pandemi," kata Herman 

Babinsa berharap masyarakat semakin sadar dan paham serta peduli terhadap kesehatan sesama.Jika tidak sehat atau suhu badan 37,5 derajat tidak beraktivitas di luar rumah, tetap dirumah mengisolasi diri.

"Budayakan hidup bersih, selalu pakai masker jika tidak ingin didenda atau seharian kerja sosial.Sekali lagi mari sama-sama kita dukung pemerintah memberantas wabah ini dengan cara disiplinkan diri, keluarga dan teman.Kita bisa jika bersama," tegasnya.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index