CELOTEH RIAU--Protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah kepada masyarakat mengarungi perilaku hidup baru dimasa pandemi corona menjadi satu kunci memutus matarantai penyebaran wabah Corona virus disease (covid-19).
Senin(3/8/2020) Babinsa Kelurah Sukaramai Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru, Pelda Herman Cokro menggelar New Normal Mandiri atau kerap disebut penegakan disiplin protokol kesehatan di Sukatamai Trade Center Pekanbaru di Jalan Sudirman Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kegiatan peningkatan disiplin ini sebagai tindak lanjut atau revisi perwako Pekanbaru tahun 2020 Nomor 104 tentang pedoman perilaku hidup baru untuk meredam peningkatan pasien positif covid-19 di Pekanbaru yang dalam beberapa hari ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Pada kesempatan itu Babinsa yang dibantu bhabinkamtibmas, satpol PP dan sekuriti STC Pekanbaru memberikan imbauan tentang beberapa aturan yang wajib diikuti oleh masyarakat.
Dimana terjadi revisi Pasal 17 dan padal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1)Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban
protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan
masker dan/ atau menjaga jarak pada tempat
yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1
meter sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif
sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan
danksi kerja sosial berupa pembersihan sarana
fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Kemudia Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1)Pengendara Transportasi yang tidak memakai
masker dan/atau tidak mematuhi protokol
kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dikenakan sanksi denda administratif untuk
pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor
sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan
sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana
fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja
"Jadi giat pagi kita hari ini adalah dalam rangka membantu pemerintah khusunya kota Pekanbaru untuk memperketat disiplin masyarakat dalam beraktifitas ditengah pandemi," kata Herman
Babinsa berharap masyarakat semakin sadar dan paham serta peduli terhadap kesehatan sesama.Jika tidak sehat atau suhu badan 37,5 derajat tidak beraktivitas di luar rumah, tetap dirumah mengisolasi diri.
"Budayakan hidup bersih, selalu pakai masker jika tidak ingin didenda atau seharian kerja sosial.Sekali lagi mari sama-sama kita dukung pemerintah memberantas wabah ini dengan cara disiplinkan diri, keluarga dan teman.Kita bisa jika bersama," tegasnya.
