CELOTEH RIAU---Babinsa Kelurahan Sukaramai Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru Serda Sumarsono gelar patroli gabungan secara serentak di depan STC Pekanbaru, Ahad (16/8/2020).
Pada patroli gabungan itu, tim menyisir para pengguna jalan raya baik roda empat maupun roda dua yang tak menggunakan masker sesuai peraturan walikota nomor 130 tahun 2020.
Bagi yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan dan didata untuk menjalani sanksi denda ataupu sanksi sosial.
"Hari ini Babinsa Koramil 02 Kota bersama tim gabungan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengawal Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang wajib penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah bagi masyakarat," kata Serda Sumarsono.
Tampak ikut dalam patroli gabungan itu lima orang personil
Kodim 0301/Pekanbaru Serma Sunari (ketua tim), anggota Polresta 5 orang, Dishub 6 orang, Satpol PP 35 orang dan10 orang personil Dinas Pasar Kota Pekanbaru
Usai di STC Pekanbaru, tim bergerak menuju kawasan Hangtuah Ujung atau Lintas Timur Pekanbaru sebagai jalur pintu masuk ke Kota Pekanbaru dari Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.
