Ini Penyebab Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya

Ini Penyebab Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Pengamat politik Rocky Gerung akan dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019. Dia dipanggil terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.

Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya agenda ini.

Tapi, menurut Argo pemanggilan bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo.

Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky dan dijadwalkan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi pada hari itu.

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Berita Lainnya

Index