Oknum TNI Penabrak Anggota Polri Ditahan Pomdam Jaya

Oknum TNI Penabrak Anggota Polri Ditahan Pomdam Jaya

CELOTEH RIAU--Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Inf Audy Kumontay mengatakan oknum TNI yang menabrak satu anggota Polri hingga meninggal telah ditahan di ruang tahanan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

"Benar. Sekarang sudah di tahan di Pomdam Jaya. Sedang disidik," ucapnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/9).


Melansir rilis dari website resmi Kodam Jaya, TNI membenarkan bahwa adanya dugaan keterlibatan Serka Bambang Prihatin (BP) pada kecelakaan di Pondok Ranggon, kemarin.

"Serka BP diduga melakukan tindakan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Briptu Andri di Jl. Raya Pondok Ranggon," tuturnya dalam rilis tersebut yang dikutip, Sabtu (19/9).

Audy menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Serka BP diduga tanpa sengaja. Serka BP juga katanya saat itu dalam kondisi mengantuk. Kendati begitu Audy berharap kasus ini bisa diungkap secara profesional dan berjanji tidak akan ditutup-tutupi.

"Sejelas-jelasnya dan tidak akan ada yang ditutupi," kata Audy.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan ada seorang anggota oknum TNI AD yang menabrak satu anggota Polri.

Yusri tak mengungkapkan identitas oknum anggota TNI yang diamankan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa yang bersangkutan diamankan pada Kamis (17/9).

Berdasarkan penyelidikan Yusri bilang bahwa ada dugaan Briptu Andri mengalami tabrak lari. Akibat peristiwa itu, korban akhirnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Pondok Ranggon, Jaktim.

"Pada saat itu ketemu plat nomer di TKP," ucap Yusri.

Briptu Andri adalah anggota desersi karena meninggalkan tugasnya kurang lebih selama 30 hari. Ia diketahui tengah menjalani sidang etik yang sudah memasuki tahap akhir.

 

Berita Lainnya

Index