Dinyatakan P21, Penyebar Berita Bohong Segera Disidang

Dinyatakan P21, Penyebar Berita Bohong Segera Disidang
Ratna Sarumpaet

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Setelah dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus berita bohong atau hoaks, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera meningkatkan status kasus hukum Ratna Sarumpaet ke penuntutan.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta.

Nirwan menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas BAP Ratna Sarumpaet yang terseret kasus ujaran kebencian dan berita bohong lengkap secara formil maupun materil. Saat ini, jaksa peneliti akan menunggu penyerahan tahap dua berupa berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik, Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan. 

Berita Lainnya

Index