Bawa 5 Pengacara, Mantan Lurah Terbaik Nasional Akhirnya Dijebloskan di Rutan Sialang Bungkuk

Bawa 5 Pengacara, Mantan Lurah Terbaik Nasional Akhirnya Dijebloskan di Rutan Sialang Bungkuk
Abdimas Syahfitra (gunakan baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru.

PEKANBARU - Mantan Lurah Terbaik Nasional yang pernah menjabat sebagai Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. Usai menjalani pemeriksaan hampir 8 jam, Abdimas yang mengenakan rompi oranye dan peci hitam akhirnya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk. 

Abdimas adalah tersangka dugaan korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Dalam perkara ini dia disinyalir sebagai aktor utama.

Dalam penyidikan perkara ini, pria yang pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (12/11) kemarin. Meski memenuhi panggilan penyidik, namun kedatangannya telat beberapa jam dari jadwal yang ditentukan.

"Pada hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, yang sebelumnya kami juga sudah periksa. Ini yang kedua kalinya kita periksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega yang didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Selasa (15/12/2020).

"(Pemeriksaan) Pertama, dia, tersangka tidak membawa penasehat hukum," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Pada pemeriksaan kedua, Abdimas didampingi tim penasehat hukumnya. Tak tanggung-tanggung, mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membawa sebanyak 5 orang pengacara.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) lanjutan," sebut pria yang akrab disapa Zega.

Pemeriksaan Abdimas dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk salat dan makan siang. Dia menunaikan ibadah salat di musala yang terletak di belakang Kantor Kejari Pekanbaru.

Pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dengan mengenakan rompi tahanan warna Oren dan tangan diborgol, Abdimas digiring ke mobil tahanan yang akan membawa ke Rutan Pekanbaru.

"Setelah melakukan pemeriksaan, (penyidik) mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan. Pada hari ini (kemarin,red) kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," lanjut dia seraya menyampaikan alasan penahanan terhadap pria yang pernah menjadi Lurah Terbaik Tingkat Nasional itu.

"Kita takut tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," imbuh Zega.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, sebelum ditahan, Abdimas juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Itu dilakukan oleh tim medis yang berada di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Sesuai protokol, ada (pemeriksaan kesehatan dan rapid test). Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat, dan nonreaktif berdasarkan rapid test," singkat Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Abdimas sendiri saat itu tidak banyak memberikan tanggapan terkait penahanan dirinya. Sikap ini berbeda saat dirinya usai diklarifikasi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Nanti ya kita comment. Sekarang no comment dulu la," kata Abdimas.

Kendati begitu, dia mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. "Iya. Kita siap," singkatnya sambil memasuki mobil tahanan.

Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11) kemarin. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri. 

Sebelumnya disampaikan peran Abdimas dalam perkara itu. Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara. 

Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.

Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dankel di Kecamatan Tenayan Raya.

Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada pekan kemarin, penyidik melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik kini tengah memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut. 

Berita Lainnya

Index