Diperiksa 7,5 Jam, Ini Kata Kadis DLHK Kota Pekanbaru

Diperiksa 7,5 Jam, Ini Kata Kadis DLHK Kota Pekanbaru

CELOTEH RIAU--Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Agus Pramono, terkait persoalan sampah akhirnya diperiksa selama 7,5 jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/1/2021) ini.

Usai diperiksa,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, menyebutkan, ia tidak sendirian diperiksa penyidik.K Karena ikut bersamanya, Kabid dan Sekretaris DLHK Pekanbaru.

''Selain dimintai keterangan, saya juga memberikan dokumen-dokumen terkait pekerjaan saya sebagai Kadis LHK Pekanbaru,'' kata Agus.

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan penyidik adalah sebagai tugas saya menjadi Kadis LHK Pekanbaru. Dia menegaskan, bahwa memang pengelolaan sampah ini tanggung jawab pihaknya semuanya. 

''Secara manusia kita harus bertanggung jawab dengan sampah di institusi saya sebagai Kadis LHK,'' ucap Agus.

Penyidik kata Agus juga mempertanyakan terkait anggaran pengelolaan sampah di dinstansi yang dipimpinnya.

Terkait  anggaran dia menjelaskan, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga sekarang anggaran untuk Dinas DLHK belum bisa dicairkan, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan anggaran. 

''Kalau dihitung dengan dana, karena itu kami belum bisa bergerak, tapi saya selaku Kadis tidak perlu memikirkan itu,'' katanya.

Sementara itu, situasinya, dalam hal pengelolaan sampah, Dinas LHK tidak disiapkan untuk mengangkut sampah secara sendiri.

''Makanya untuk pengangkutan sampah ini dilakukan lelang. Sementara itu, kegiatan lelang juga belum selesai karena ada regulasi yang membatasi itu semua dan ada ketentuannya yang tidak boleh dilanggar,'' menurutnya.

Dalam prosesnya, pihaknya berwenang di zona 3. Dimana, hanya ada ketersediaan 20 kendaraan untuk mengangkut sampah.

''Secara jabatan, saya bekerja apa adanya karena sebagai pelayan masyarakat tentu saya ingin kota ini bersih,'' jelasnya.

Tak lupa ia menghimbau, dengan kondisi saat ini, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan yang tentunya dapat menimbulkan menumpuknya sampah di beberapa titik seperti beberapa hari lalu.

''Harapan saya, seluruh masyarakat dapat tidak membuang sampah sembarangan. Memang jika telah dibuang akan kami pungut. Tetapi, jika terus dibuang sembarangan, tentunya akan mengakibatkan penumpukan,'' harap Agus. 

''Pastinya, kalau proses lelang tender  sudah selesai. Tentunya kami akan mengupayakan situasi normal kembali,'' tutup Agus.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, ada tujuh orang yang diperiksa yakni Kepala Dinas LHK dan enam anggotanya.

Kadis DLHK, sebut Direktur, tiba di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Riau, jalan Pattimura, Pekanbaru pagi sekitar pukul 9.00 WIB.

Untuk diketahui, pemeriksaan Agus Pramono dan anggotanya ini terkait fenomena sampah menumpuk di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Usut punya usut, fenomena itu terjadi disuga karena berakhirnya kontrak pihak ketiga yang mengurus sampah tersebut.

Selain itu, belakangan pihak DLHK Kota Pekanbaru juga secara sepihak memutus kontrak 318 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Kombes Teddy menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari masyarakat, ahli lingkungan hingga ahli pidana.

Dia juga menyatakan, bahwa penanganan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

''Pemanggilan saksi-saksi kita lakukan setelah dilakulan gelar perkara,'' jelasnya.

Menurutnya, jika penyidikan telah menemukan tersangkanya. Maka, pihaknya akan berpedoman pada Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index