Polda Riau Ungkap Dua Pelaku Peredaran Liquid Mengandung Zat Narkotika

Polda Riau Ungkap Dua Pelaku Peredaran Liquid Mengandung Zat Narkotika
Puluhan botol Liquid saat akan dilakukan pemusnahan dihalaman Mapolda Riau, kamis (04/02/2021)

CELOTEHRIAU - Sebanyak 50 botol Loquid yang mengandung zat narkotika berikut dua orang tersangka berhasil diamankan Polda Riau di Jalan Raya Pasir Putih KM 7 Desa Baru, Kabupaten Kampar, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kita berhasil mengamankan 50 botol liquid merek Ferrari yang diduga mengandung zat narkotika bersama tersangka MS alias Roz (40) dan JAC (38)," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (4/2/2021) siang saat menggelar konfrensi pers

Dibeberkan Kapolda, berawal saat Tim Opsnal menerima informasi di Jalan Raya Pasir Putih KM 7, Desa Baru, Kampar terdapat seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika.

Informasi tersebut langsung direspon cept oleh Tim Opsnal dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan tanpa mengulur waktu petugas langsung mengamankan tersangka JAC.

"Dalam pengakuan JAC, dirinya mengaku menyimpan narkotika dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan narkotika, dan dikatakanya bahwa narkotika itu diterimanya dari pelaku PR (DPO),” beber Agung.

Tidak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni MS yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut dan tanpa perlawanan berhasil diamankan dirumahnya.

Lebih jauh dikatakan Kapolda bahwa dari hasil Laboratorium Forensik Polda Riau, diketahui bahwa Liquid tersebut mengandung tiga jenis zat yang diketahui untuk campuran pembuatan narkotika.

"Dari hasil uji lab positif mengandung narkotika golongan I. Dan untuk sementara terhadap kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolda.(Noem)

Berita Lainnya

Index