Woww... Peredaran Liquid Mengandung Zat Narkotika Ternyata Dikendalikan Dari Jaringan Lapas Pariaman.

Woww... Peredaran Liquid Mengandung Zat Narkotika Ternyata Dikendalikan Dari Jaringan Lapas Pariaman.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,

 

CELOTEHRIAU - Terkait pengembangan kasus pengungkapan puluhan Liquid mengandung zat narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengantongi nama pelaku yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman.

Dibeberkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam Press rilisnya, Kamis (4/2/2021) siang dihalaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

"Pelaku yang diketahui berinisial MS ini merupakan warga binaan di Pariaman. MS ini ditangkap Tahun 2018 di wilayah Rumbai dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu," bebernya.

Dikatakan jenderal berbintang dua tersebut, bahwa tujuan pelaku MS pindah ke Lapas Pariaman tersebut adalah untuk mengendalikan peredaran narkotika.

"Jadi di Lapas Pariaman, pelaku MS inilah yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat,"katanya.

Adapun modus pelaku adalah sebagai orang yang menerima pesanan liquid yang mengandung narkotika dari luar,

"Jadi untuk harga satuan liquid yang mengandung narkotika ini dijual seharga satu juta. Kaki tangannya pelaku MS ini adalah pelaku RIS (DPO-red). RIS ini yang menyerahkan pesanan liquid tersebut kepada JAC," jelas Kapolda.

Seperti pda pemberitaan sebelumnya, penangkapan berawal saat Tim Opsnal menerima informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih KM 7, Desa Baru, Kampar ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika.

Menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, tanpa mengulur waktu petugas langsung mengamankan tersangka JAC. Dari pengakuan tersangka JAC, barang haram diterimanya dari pelaku RIS (DPO).(Noem)

Berita Lainnya

Index